Frequently Asked Questions

Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan melalui:

A. Efiling;

  1. laman Direktorat Jenderal Pajak;
  2. laman penyalur SPT Elektronik;
  3. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
  4. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan

B. Cara langsung;

C. Pos dengan bukti pengiriman surat; atau

D. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

1.Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

a. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;

b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

c. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) identitas diri:

a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau

b) Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan

2) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

d. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

2.Bagi Wajib Pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

a. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;

b. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

c. Permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) Surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

2) Identitas diri :

a) KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau

b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga negara asing;

c) KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;

3) Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;

4) Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan; dan

5) Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

d. Menyampaikan alamat email aktif pengurus yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

3.Dalam hal Wajib Pajak badan merupakan kantor cabang maka syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

a. Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

b. Pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;

2) Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;

3) identitas diri berupa:

a) KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga Negara Indonesia; atau

b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga negara asing;

c) KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;

4) Kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus;

5) Kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan

6) Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus;

c. menyampaikan alamat email aktif pengurus yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

4.Bagi Bendahara, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

a. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara;

b. Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dengan mendatangi secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor berupa LDK sesuai dengan kewenangannya;

c. Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara;

2) Identitas diri berupa KTP;

3) Kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara; dan

d. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Permohonan aktivasi EFIN dinyatakan lengkap dalam hal:

a. Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Wajib Pajak orang pribadi;

b. Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Wajib Pajak badan;

c. Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi Wajib Pajak badan yang merupakan kantor cabang;

d. Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) bagi Wajib Pajak Bendahara.

Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan.

Yang termasuk dalam perubahan data NPWP, sebagai berikut:

  1. Perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. Perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
  4. Perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
  5. Perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR; dan/atau
  6. Perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT ALAM JAYA semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT ALAM JAYA dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.

Tata Cara Ubah Data NPWP

 

Tata Cara Perubahan Data WP Online

Merujuk Pasal 29 PER-02/PJ/2018 tata cara permohonan perubahan data NPWP adalah sebagai berikut

  • Permohonan perubahan data diajukan melalui permohonan dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  • Permohonan perubahan data secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  • Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Cara Perubahan Data WP Manual

  • Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak harus melengkapi formulir perubahan data tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
  • Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
  1. langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa.
  • Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan perubahan data Wajib Pajak ke KPP.
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan:
  1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

KATEGORI : Approval

1.     Mengapa Pada PPh 4 ayat 2 Harus Mengklik SUBMIT Sebelum Laporan Diajukan Approval

Solusi : Untuk hal tersebut hanya perbedaan penamaan saja, di pph 4(2) namanya SUBMIT tetapi di PPh lainnya namanya SIMPAN tetapi fungsi adalah sama.

KATEGORI : Maker

1.     Nomor Bukti Potong Tidak Muncul di PPh 23

Solusi : Untuk kendala tersebut silahkan melakukan proses update versi aplikasi EPPT ke versi terbaru

2.     Bukti Potong Tertumpuk Sehingga Teks Tidak Terbaca

Solusi : Untuk kendala tersebut silahkan melakukan proses update versi aplikasi EPPT ke versi terbaru

3.     Setelah Create Pembetulan 1 Tidak Muncul di Tampilan EPPT

Solusi : Silahkan Filter View SPTnya menjadi pembetulan kemudian klik tombol cari

KATEGORI : SPT

1.     SPT dalam status waiting (SPT yang telah diimport dalam status waiting)

Solusi : Hapus SPT terlebih dahulu, kemudian refresh browser, setelah itu buat SPT kosong, kemudian dicoba import kembali

2.     Error 401: Data SPT gagal diload

Solusi : Silahkan lakukan langkah berikut:

1. Login sebagai admin_company

2. Masuk ke menu “Pengaturan”,

3. Pilih menu “Ubah Akun eFiling Web”,

4. Setelah itu klik tombol Update.

5. Apabila berhasil silahkan login kembali sebagai user maker.

3.     SPT Masa tidak tercetak sempurna

Penyebab : “SPT Masa tersebut di upload menggunakan versi lama, sehingga ada problem load nilai SPT.

Solusi :

Upload data ulang di eppt nya dengan memastikan SPT sudah dihapus.”

4.     Notifikasi “Terdapat 1 SPT yang belum ada file PDF, apakah anda akan tetap melanjutkan proses pelaporan ?”

Solusi : Ini hanya pemberitahuan bahwa ada X SPT yang akan dilaporkan ada yang belum dilampirkan file PDF, jika memang tidak ada file PDF bisa melanjutkan dengan klik tombol “Proses”

5.     Bukti potong di daftar spt tidak bisa didownload, masuk di spt nya juga tdk bisa di download, hanya bisa download spt induk

Solusi : Error tersebut disebabkan karena status user belum aktif di efiling web, silahkan request invitation/activation ulang

6.     Bukti potong sudah disisi ssp jg sudah tp di spt induk isinya nol (kosong) jumlah pajang yg akan dibayar dan sudah dibayar

Solusi : Silakan dicoba untuk Klik Save And Calculate nya pada SPT Induk

7.     Data Bukti Potong sudah berhasil upload, SPT sudah status Finish, SSP sudah di upload, tetapi tidak bisa download File Lapor

Solusi : Coba cek summary file (excel) pada saat download file lapor, apakah jumlah yang dibayar lebih kecil dari jumlah terutang

KATEGORI : IMPOR

1.     Terdapat perbedaan antara alamat lawan transaksi di bukti potong yang diterbitkan dengan alamat yang kami impor, kenapa tidak berubah mengikuti skema impor terbaru? Dan Bagaimana cara mengubah alamat Bukti Potong yang sudah terlanjur terbentuk tersebut?

Solusi : Identitas lawan transaksi berdasarkan master lawan transaksi, untuk mengubah alamat bukti potong yang telah dibentuk dilakukan dengan import data lawan transkasi

2.     Mohon info menu impor data lawan transaksi ada dimana?

Solusi : Untuk impor lawan transaksi ikuti langkah berikut:

  1. Silahkan dibuka dahulu jenis pasal yg akan diimpor

  2. Klik Impor/Export

  3. Klik Impor Data PPh 23/26

  4. Klik Subjek Pajak PPh 23/26

  5. Klik Choose File

3.     =>[csv]value ‘6,2019,0,097288674429000,ADJAN,N,,21-100-01,35885510,4546563,010016764446001’ pada baris ‘2’ di kolom ‘1’ pesan: tidak bisa di parsing ke integer

Solusi : Separator kolom CSV masih menggunakan koma, ganti separator menggunakan titik koma.

4.     Isian kolom Pasal pada skema import ESSP ebilling

Solusi : Isian kolom Pasal :

  – 21

  – 23

  – 26

  – 4a2

  – 15

  – 22

  – 25

KATEGORI : ePPT – eSPT Advance

1.     “Warning! Request has been forbidden by antivirus”

Solusi : Silahkan cek antivirus yang digunakan user, request di blok oleh antivirus

2.     Update ePPT

Solusi : Silahkan untuk di refresh kembali webnya dengan klik ctrl + shift + R kemudian coba akses kembali ePPTnya

3.     Error Log

Solusi : Untuk case tersebut mohon dipilih dulu kategorinya (misal persewaan tanah dan/atau bangunan), pilih file impor, kemudian impor.

memilih kategori file terlebih dahulu sebelum file tersebut diimpor, pilihan kategori ada di pojok kanan diatas “CHOOSE FILE”.

4.     Lapor Lewat ePPT

Solusi : Untuk dapat melampirkan PDF, penamaan file PDFnya harus sesuai dengan file lapor yang akan dilampirkan.

Agar bisa di rename file PDFnya sesuai dengan file lapornya, file lapor tersebut harus didownload dahulu dari menu

Efiling -> Daftar SPT -> Klik icon “Download CSV Lapor” ( icon warna hijau bagian kanan di setiap SPT ) -> masuk ke menu Log File Lapor -> Download file CSV/MPK nya -> Rename file PDF sesuai dengan file lapor yang sudah didownload tadi.

Pastikan tidak keliru dalam menamai file PDFnya, setelah itu silakan di Upload PDF kemudian di lapor.

Silahkan cek antivirus yang digunakan user, request di blok oleh antivirus

5.     “KENDALA Tidak bisa input lawan transaksi dan Bukti Potong PPH 23/26 “

Solusi : Apakah NPWP lawan transaksi yang dimaksud tidak ber-NPWP ( 000000000000000 ) ?

Jika iya, langsung saja menginput 000000000000000 pada kolom NPWP di menu Bukti Potong, dan mengisi detail profil nya dari menu Bukti Potong tersebut. Demikian Disampaikan.

Dikarenakan lawan transaksi tidak ber-NPWP (000000000000000) harus langsung diinput/impor di bukti potong. Demikian Disampaikan.

 

Untuk nomor bukti potong, bisa diedit sendiri

6.     ID Billing tidak terbentuk

Solusi : Mohon dibantu untuk mengecek jumlah limitnya dengan cara:

  – pengaturan

  – ebiling

  – sisa limit

Jika limitnya sudah habis, bisa diinfokan pada kami, namun jika limitnya masih tersisa, mohon dicoba untuk menghapus ulang dan digenerate ulang

7.     Status SPT Waiting

Solusi : Untuk case tersebut mohon dipilih dulu kategorinya (misal persewaan tanah dan/atau bangunan), pilih file impor, kemudian impor Demikian disampaikan

 

Mohon di ingat memilih kategori file terlebih dahulu sebelum file tersebut diimpor Pak, pilihan kategori ada di pojok kanan diatas “CHOOSE FILE” Demikian disampaikan

8.     Upload PDF Gagal

Solusi : Untuk dapat melampirkan PDF, penamaan file PDFnya harus sesuai dengan file lapor yang akan dilampirkan.

Agar bisa di rename file PDFnya sesuai dengan file lapornya, file lapor tersebut harus didownload dahulu dari menu

Efiling -> Daftar SPT -> Klik icon “Download CSV Lapor” ( icon warna hijau bagian kanan di setiap SPT ) -> masuk ke menu Log File Lapor -> Download file CSV/MPK nya -> Rename file PDF sesuai dengan file lapor yang sudah didownload tadi.

 

Pastikan tidak keliru dalam menamai file PDFnya, setelah itu silakan di Upload PDF kemudian di lapor.

Silahkan cek antivirus yang digunakan user, request di blok oleh antivirus

9.     Impor Bukti Potong / Calculate otomatis

Solusi : Coba login ke admin company, lalu pilih side-menu Pengaturan > Import > aktifkan Hitung Otomatis Daftar Pemotongan Deposito/Tabungan

10. Tidak bisa input ssp di eppt

Solusi : Silakan di cek status SPT nya apakah masih proses? atau sudah finish atau pun waiting. Jika sudah finish silahkan di reject dlu SPT nya dari checker jika status waiting silahkan di reject dari user approval. Karena tombol tambah aktif jika status SPT masih proses.

11. Tidak bisa klik simpan setelah input jumlah ssp

Solusi : Silakan dicek kembali untuk NTPN yang di input apakah sudah sesuai dengan yang ada di BPN

12. Cara input PBK di EPPT

Solusi : Kolom-kolom tersebut diisi sesuai dengan surat persetujuan PBK yang bapak terima dari KPP, jika dalam surat tersebut tidak tercantum Kode Jenis PBK / nomor /Jenis Lain / Nomor Jenis lain, silakan diisi bebas, namun pastikan terisi agar bisa di Simpan.

Contoh:

Kode Jenis SKP, Nomor diisi 0

Jenis Lain 0 Nomor Jenis Lain 0

13. Cara input ttd di EPPT Versi 2

Solusi : Terkait case tersebut, mohon dicoba langkah berikut ya Pak/Bu:

  – Silahkan login menggunakan admin company

  – Kemudian cari di menu signernya bu

  – Setelah itu masuk di menu organisasi

  – Kemudian ke menu manajemen file

  – Silahkan upload tandangan terbaru

  – Kemudian setelah diupload masuk ke menu organisasi lagi

  – Silahkan dihapus tanda tangan lama yg masih ada

14. Gagal mendapatkan ntte, mohon cek status kembali

Solusi : Silahkan cek antivirus yang digunakan user, request di blok oleh antivirus

15. Update ePPT

Solusi : Pertama cek dulu di https://efiling-web.pajakku.com/ apakah sudah dapat ntte atau belum, kalau di efiling web sudah dapat ntte coba cek status untuk SPT ybs di ePPT kembali.

Silahkan untuk di refresh kembali webnya dengan klik ctrl + shift + R kemudian coba akses kembali ePPTnya

16. Email could not be sent to user: illegal address

Solusi : Cek alamat email yang akan dikirim apakah sudah alamat email yang benar

17. Internal Server Error

Solusi : Field Keterangan tidak boleh kosong, update ke versi terakhir karena di versi terakhir input tersebut sudah ada validasi required, jangan lupa Ctrl + Shift + R agar cache di browser direfresh.

18. Status email PROCESS terus saat mengirim data bukti potong

Solusi : Pilih/Klik tombol Kirim Ulang Email

19. Error : Request failed with status code : 400

Solusi : Kirimkan data File Log Aplikasi terlebih dahulu, nanti akan di cek oleh tim

20. Service ePPT sering mati dalam waktu 10 atau 15 menit

Solusi : Cek Java yang dipakai apakah menggunakan Open JDK, jika iya ubah ke Oracle JDK, bisa tanya ke Pak Asul untuk lebih jelasnya.

Field Keterangan tidak boleh kosong, update ke versi terakhir karena di versi terakhir input tersebut sudah ada validasi required, jangan lupa Ctrl + Shift + R agar cache di browser direfresh.

21. Di halaman log aplikasi yang muncul malah folder-folder

Solusi : Update ke ePPT versi terakhir

22. efiling eppt muncul kendala error [DJP ERROR] Invalid Signature of TaxPayer. Try Repackage This Submission First, If You Still Get The Same Error, Renew Digital Certificate at Certificate Menu and Repackage Submission!

Solusi : Silahkan diskusikan dengan tim support eFiling

23. Jumlah Pph yang dipotong di menu bukti potong sudah benar tetapi jumlah pph yang dipotong di menu daftar SSP dan SPT Induk jumlah nya salah

Solusi : Cek file CSV yang diimpor apakah jumlah masing-masing di kolom jenis bukti potong sudah diisi sesuai dengan kolom total (biasanya user hanya mengisi isi totalnya saja)

24. Daftar jasa lain di SPT induk pasal 23 tidak sesuai dengan data di bukti potong

Solusi : Update ke versi terakhir kemudian klik calculate di halaman SPT induk

25. Saat mau simpan (buat) data bukti potong pasal 22 muncul error “could not execute batch: SQL …”

Solusi : Cek master tarif pasal 22 ada atau tidak & cek masa berlakunya

26. Import CSV statusnya stuck di PROCESS

Solusi : Coba cek di file CSV yang diimpor ada karakter aneh atau tidak

27. Bad Gateway

Solusi : Mohon dipastikan untuk koneksi internet tetap stabil dan coba klik Ctrl+Shift+R dan silahkan login kembali dengan user dan password yang benar

28. Warning: user … already login

Solusi : Hal tersebut dikarenakan atas user tersebut masih ada yang menggunakan, Silahkan di kick saja dengan cara:

  1. login User ADMIN

  2. Pilih menu pengguna

  3. Daftar user login

  4. Centang user tersebut, kemudian hapus

29. “Error Could not parse multipart serviet request; nested exception is java.io:IOException: org.apache tomcat utill http.fileupload.File UploadBAseSIOFileUpload Processing of multipart/form-data request failed. No space left on device”

Solusi : “No space left on device” = Space HDD di server habis, solusinya bisa dengan hapus file-file yang tidak perlu atau menambah kapasitas HDD

30. “Internal Server Error could not extract ResultSet; nested exception is org.hibernate.exception.GenericJDBException: could not extract ResultSet”

Solusi : Untuk tipe error seperti ini harus liat file lognya terlebih dahulu agar bisa diketahui errornya dimana.

31. Error pada saat melakukan pembayaran pajak dikarenakan Status ebilling tidak dapat terhubung (Warning : Bad credentials, Error : request failed with status code 400)

Solusi : Bad credentials = username & password akun ebillingnya salah.

Cek kembali username & password akun ebilling di pengaturan akun ebilling.

32. input SSP PPh 23 tidak bisa disimpan, sudah di refresh dan diinput ulang NTPNnya tetapi masih tidak bisa disimpan

Solusi : Cek terlebih dahulu NTPN sudah pernah diinput/ sudah ada sebelumnya atau belum

33. Warning: Query did not return a unique result : 2; nested exception is javax.persistence.NonUniqueResultException : Query did not return a unique result : 2

Solusi : Coba cek signer/penandatangan, biasanya ada yang berlaku di periode yang sama

34. Pada eBilling Payment error : Gagal Kirim ISO ke DJP

Solusi : Harus info ke tim ebilling karena ini masalah koneksi dari eBilling ke DJP.

35. Saat akan download BPE, muncul notifikasi : The archive is either in unknown format or damaged

Solusi : File hasil download corrupt, coba download ulang.

36. could not connect to host & port mail.pajakku.com …

Solusi : Pesan tersebut artinya pengaturan email belum diubah, untuk mengubah pengaturan email dapat dilakukan dengan cara login sebagai admin company/owner, lalu pilih menu Pengaturan, kemudian pilih email, isi sesuai dengan email perusahaan

37. Unexpected response code for CONNECT : 504 pada saat upload efiling

Solusi : 1. 504 = Gateway Timeout, kemungkinan pada saat upload efilingnya sedang penuh.

2. Silahkan cek koneksi dan proxy

38. Error chunk for file PDF Index : 0, Size : 0 pada saat upload efiling

Solusi : Hapus dulu log efiling nya kemudian coba upload ulang, biasanya karena file yang diupload corrupt.

39. Pembetulan 0 tidak bisa di proses karena dalam status finish, mohon buat pembetulan manual

Solusi : Aktifkan switch pembetulan

Warning! Invalid access token : ….

Solusi : Silahkan Refresh halaman menggunakan ctrl + shift + r kemudian login kembali

40. Email could not be sent to user Riana.Ningrum@axa-financial.co.id:Mail server connection failed;

Solusi : Pesan Error :

Email could not be sent to user Riana.Ningrum@axa-financial.co.id:Mail server connection failed; nested exception is com.sun.mail.util.MailConnectException: Couldn’t connect to host, port: mail.pajakku.com, 587;timeout-1;nested exception is: java.net.ConnectException:Connection refused:connect, Failed messages: com.sun.mail.util.MailConnectException: Couldn’t connect to host, port: mail.pajakku.com, 587;timeout-1;nested exception is: java.net.ConnectException:Connection refused:connect

 

Solusi :

Pengaturan emailnya belum diubah sesuai dengan email perusahaan ybs, terlihat dari pesan “Couldn’t connect to host, port: mail.pajakku.com, 587”

41. unexpected end of stream

Solusi : Request ulang BPE, untuk saat ini karena kasusnya jarang sekali jadi belum disediakan fungsi untuk otomatis request ulang (harus edit manual dari DB)

42. failed to encrypt: (-2147352567, ‘Exception occurred.’, (0, None, u’The parameter is incorrect.\r\n’, None, 0, -2147024809), None) ?

Solusi : Masalah jaringan klien yang tidak stabil (koneksi terputus pada saat ditengah-tengah proses upload file) sehingga file yang masuk ke efiling tidak complete.

43. EPPT loading lama

Solusi : Untuk case di https://fast-01.e-ppt-cloud.com/#/account/login itu karena eppt JDK yang digunakan adalah versi Open JDK bukan Oracle

44. User tidak bisa login

Solusi : Untuk case di https://fast-01.e-ppt-cloud.com/#/account/login itu karena eppt JDK yang digunakan adalah versi Open JDK bukan Oracle

45. PT. SHARP tidak bisa login ke eBilling

Solusi : Silahkan cek IP server sharp apakah berubah atau tidak, jika berubah tambahkan IP baru ke whitelist server ebilling.

46. Internal Server Error! Handler dispatch failed: nested exception is java.lang.OutOfMemoryError: java heap space

Solusi : Untuk error ini ketika generate file lapor silahkan coba update ke versi minimal v2.0.30 karena di versi ini logic enkripsi file lapor sudah diubah jadi chunk

47. Tidak bisa download bukti potong karena internal server error

Solusi : Silahkan cek terlebih dahulu periode signer organisasi di pasal tersebut apakah sudah sesuai dengan tanggal bukti potong & hanya ada 1 signer yang berlaku di periode yang sama, karena error tersebut bisa disebabkan karena signer tidak ditemukan atau ada lebih dari 1 signer di periode yang sama. Jika setelah dicek ternyata signer tidak masalah harap lampirkan file log aplikasi.

48. Saat login ebilling muncul pesan error “Bad Credentials”

Solusi : Silahkan cek Username dan Password yang digunakan sudah benar/belum

49. File tidak dapat dilapor karena sudah melebihi batas lapor

Solusi : Silahkan gunakan fungsi force upload, tetapi harus dipastikan terlebih dahulu apakah SPT tersebut memang telat lapor atau sudah ada di efiling web.

50. “FAILED Invalid client is detected”

Solusi : Silahkan lakukan pengecekan pada pengaturan efiling terkait client id, client secret, api id dan api secret

51. Cara pergantian pejabat penandatangan

Solusi : Silahkan ditambahkan ulang kembali, dan koordinasi dengan PIC pusatnya dengan cara:

  1. Login dengan user admin_company

  2. Pilih Organisasi

  3. Managemen File

  4. Upload

  5. Choose File

  6. Pilih masing-masing tanda tangan dengan format .png

  7. Open

  8. Copy masing-masing ID

Setelah itu:

  1. Buka file skema Signer (terlampir)

  2.Isi data (bisa dicopy paste sesuai data dari hasil export eppt versi 1 ) – (signer PPh 21)

  3. Paste masing-masing ID pada kolom image_bp_id dan image_spt_id

  4. Format NPWP menjadi 15 digit

  5. Simpan

Kemudian lakukan impor dengan cara:

  1. Klik menu import

  2. Klik Penandatangan PPh 21

  3. Klik Choose File

  4. Arahkan ke penyimpan skema Signer21

  5. Nyalakan tombol import migrasi

  6. Klik impor dan pastikan statusnya finish

Lakukan hal yg sama untuk PPh 23 & 4a2

52. Skema Import BP Sewa Tanah & Sewa Tanah Setor Sendiri

Solusi : Pengisian NOP bersifat required, dan harus 18 digit

Pengisian Lokasi bersifat required

53. Status PDF BPN Failed

Solusi : Kolom ini merupakan kolom generate PDF BPN otomatis yang nantinya akan di attach pada saat pelaporan, tapi supaya PDF BPN bisa ter-generate syaratnya harus generate ID billing & membayarnya melalui eBilling

KATEGORI : Login

1.     Tidak bisa login, muncul error “bad gateway”

Solusi : Mohon dipastikan untuk koneksi internet tetap stabil dan coba klik Ctrl+Shift+R dan silahkan login kembali dengan user dan password yang benar

2.     Tidak bisa login, muncul error “bad credential”

Solusi : mohon dipastikan username dan password yang anda masukan benar

3.     Tidak bisa login, muncul error “sesi user belum habis/sedang login”

Solusi : masalah karena, user sedang dibuka oleh pengguna lain atau sesi belum hapis tapi browser sudah di tutup. Solusi, hub admin untuk release user yang sedang aktif sesi nya tesebut

KATEGORI : Buat SPT

1.     error SPT pada NPWP,masa pajak, tahun pajak, pembetulan sudah ada

Solusi : SPT sudah ada, jika ada perubahan/penambahan silakan ke menu buka SPT

KATEGORI : Impord data bupot

1.     Jumlah kolom pada header tidak sama, mohon di cek dengan template default

Solusi : cek lagi template import dan jenis import data yang di upload tidak sesuai dengan skema import

2.     SPT atas NPWP , masa pajak, tahun pajak, pembetulan ke tidak dalam status proses

Solusi : jika SPT sudah dilaporkan buat pembetulan, jika belum dilaporkan batalkan approval

3.     [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: masa tidak sesuai, format seharusnya 1-12″

Solusi : cek template import kolom dan baris sesuai seusai pesan error harus diisi 1 s.d 12

4.     [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: tahun pajak tidak cocok, seharusnya 4 digit

Solusi : cek digit tahun pajak

5.     [csv] value %s pada baris %d di kolom %d pesan: tidak boleh kosong

Solusi: cek baris dan kolom sesuai pesan eror harus diisi

6.     [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: minimal harus ‘%d’ karakter.

Solusi: cek NPWP harus 15 digit

7.     [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: format tidak sesuai, format seharusnya tidak menggunakan awalan

Solusi : cek format import sesuai pesan error

8.     [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: tidak bisa di parsing ke integer

Solusi : cek template import ada karakter yang tidak sesuai

9.     [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: harus diisi dari angka 1 sampai 12

Solusi : cek template import kolom dan baris sesuai seusai pesan error harus diisi 1 s.d 12

10. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: invalid, format yang berlaku Y atau N

Solusi : cek template import kolom dan baris sesuai seusai pesan error harus diisi Y atau N

11. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: invalid, format yang berlaku 0 atau 1

Solusi : cek template import kolom dan baris sesuai seusai pesan error harus diisi 1 atau 0

12. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: invalid, format yang berlaku L atau P

Solusi : cek template import kolom dan baris sesuai seusai pesan error harus diisi L atau P

13. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: invalid, format yang berlaku K,TK,K/I

Solusi : cek template import kolom dan baris sesuai seusai pesan error harus diisi status PTKP

14. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: NTPN harus 16 digit.

Solusi : cek kolom NTPN harus 16 digit

15. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: NOP harus 18 digit.

Solusi : cek kolom NTPN harus 18 digit

16. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: email invalid

Solusi : cek kolom email lawan transaksi tidak sesuai format email

17. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: npwp invalid

Solusi : cek kolom npwp tidak valid

18. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: tanggal bukti potong tidak sama dengan masa dan tahun spt

Solusi : cek masa pajak tidak sesuai dengan bulan pada kolom tanggal bupot

19. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: tanggal bukti potong tidak bisa di parse

Solusi : cek tanggal bukpot salah

20. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: kode form espt invalid

Solusi : cek kolom kode formulir salah

21. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: kode form pasal 22 invalid

Solusi : cek kolom kode formulir salah

22. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: kode form pasal 15 invalid

Solusi : cek kolom kode formulir salah

23. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: kode kode tempat penyimpanan espt invalid

Solusi : cek kolom kode formulir salah

24. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: kode objek pajak ‘%s’ invalid

Solusi : cek kode objek pajak salah

25. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: kode pasal ‘%s’ invalid

Solusi : cek kode SPT salah

26. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: kode akun pajak ‘%s’ invalid

Solusi : cek kode akun pajak salah

27. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: kode jenis setoran ‘%s’ invalid

Solusi : cek kode jenis setoran salah

28. [csv] value ‘%s’ pada baris ‘%d’ di kolom ‘%d’ pesan: kode status pindah invalid

Solusi : cek kode status pindah A1 salah

1.     Gagal kirim ISO ke DJP

Solusi :

1.     Gagal kirim ISO ke DJP

Solusi : Silahkan klik tombol “Retry” yang berwarna hijau disamping kanan transaksi yang gagal

2.     Nomor Ketetapan Tidak Valid

Solusi : Silahkan cek kembali terkait Nomor SK, apakah sudah sesuai/belum

Silahkan klik tombol “Retry” yang berwarna hijau disamping kanan transaksi yang gagal

2.     Nomor Ketetapan Tidak Valid

Solusi : Silahkan cek kembali terkait Nomor SK, apakah sudah sesuai/belum

Proses pembayaran pajak secara elektronik terdiri dari dua proses utama, yaitu pembuatan Kode Billing (create billing), dan pembayaran pajak menggunakan Kode Billing (payment). Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing atas kewajiban pajak tertentu sesuai dengan jenis kepesertaan Wajib Pajak (Badan, Bendaharawan, atau Orang Pribadi) melalui kanal-kanal sebagai berikut:

  1. Aplikasi Billing DJP
  2. https://sse.pajak.go.id
  3. https://sse2.pajak.go.id
  4. https://billing-djp.intranet.pajak.go.id
  5. Bank/pos persepsi atau pihak yang ditunjuk DJP
  6. Customer Service/Teller bank/pos persepsi
  7. SMS ID Billing
  8. Internet Banking

A. Pembuatan Kode Billing melalui Aplikasi Billing DJP

A.I Melalui https://sse.pajak.go.id

  1. Registrasi Akun
  2. Pembuatan Kode Billing
  3. Pada halaman https://sse.pajak.go.id masukan NPEP dan PIN, lalu klik login
  4. Masukan data setoran pajak yang akan dibayarkan, lalu klik Simpan
  5. Cek kembali pangisian data. Apabila sudah benar, klik Terbitkan Kode Billing
  6. Sistem akan menerbitkan Kode Billing atas data pembayaran yang direkam