Tarif PPh yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebesar 0,5% dan bersifat final.
Berapa Tarif PPh Yang Dikenai Berdasarkan Peraturan Pemerintah Ini ?
Updated on February 24, 2021
Apa Keuntungan Dikenai PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Ini?Kapan Diberlakukan Peraturan Pemerintah Ini ?
Powered by BetterDocs
#UMKMBangkit lawan Pandemik
GEDUNG TATA PURI , 3TH FLOOR
JL. TANJUNG KARANG, KAV. 3-4A
JAKARTA PUSAT
INDONESIA – 10230
- +62 21 314 8361
- 081329716246
- 09:00 - 17:00 PM
- info@halopajak.co.id
© 2021 halopajak