Alasan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini adalah:
- Mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan cara memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan diberikan jangka waktu tertentu.
- Memberikan keadilan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga WP dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.