Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada tanggal 8 Juni 2018. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Juli 2018.
#UMKMBangkit lawan Pandemik
GEDUNG TATA PURI , 3TH FLOOR
JL. TANJUNG KARANG, KAV. 3-4A
JAKARTA PUSAT
INDONESIA – 10230
- +62 21 314 8361
- 081329716246
- 09:00 - 17:00 PM
- info@halopajak.co.id
© 2021 halopajak