Saluran Pendaftaran Konsultan Pajak

Saluran Pendaftaran Konsultan Pajak

Untuk mendaftar dan memperoleh Izin Praktik Konsultan Pajak, Anda harus mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak (https://konsultan.pajak.go.id) dan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:

Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 6
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta
Telepon +62 (021) 5252695.

Powered by BetterDocs

Leave a Comment

Your email address will not be published.