Wajib Pajak (WP) yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP orang pribadi dan WP badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8M dalam satu Tahun Pajak.
Siapa Saja Yang Dapat Memanfaatkan Tarif Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Ini ?
Updated on February 24, 2021
Powered by BetterDocs
#UMKMBangkit lawan Pandemik
GEDUNG TATA PURI , 3TH FLOOR
JL. TANJUNG KARANG, KAV. 3-4A
JAKARTA PUSAT
INDONESIA – 10230
- +62 21 314 8361
- 081329716246
- 09:00 - 17:00 PM
- info@halopajak.co.id
© 2021 halopajak