Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Persyaratan konsultan pajak dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:

  1. Secara umum bagi Anda yang berkeinginan menjadi konsultan pajak, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus Warga Negara Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
    4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
    7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak. 
  2. Bagi mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
    2. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. 
  3. Bagi Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
    2. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
    3. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
    4. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Powered by BetterDocs

Leave a Comment

Your email address will not be published.