Siapa Saja Yang Dapat Memanfaatkan Tarif Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Ini ?

Siapa Saja Yang Dapat Memanfaatkan Tarif Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Ini ?

Wajib Pajak (WP) yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP orang pribadi dan WP badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8M dalam satu Tahun Pajak.

Powered by BetterDocs

Leave a Comment

Your email address will not be published.